InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

SIMAK !! ETLE di Jalan Tol Sudah Mulai Diberlakukan

Dian Purwanto by Dian Purwanto
April 6, 2022
in E-TLE
0
ETLE di Jalan Tol Sudah Mulai Diberlakukan

Gerbang Tol Kalihurip arah Cikampek | Sumber dok. : Suara.com

19
VIEWS

LayananPolri – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan denda tilang elektornik (ETLE) pada 1 April untuk dua pelanggaran di jalan tol, yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan. Kamera ETLE telah dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

  1. Tol Jakarta-Cikampek.
  2. Tol Layang MBZ.
  3. Tol Soedijatmo.
  4. Tol Dalam Kota.
  5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

  1. Tol JORR.
  2. Tol Jakarta-Tangerang.

Baca juga : Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap II

Penerapan dan Sanksi ETLE di Tol

Sosialisasi ETLE batas kecepatan dan batas muatan telah dilakukan mulai 1 hingga 31 Maret 2022, dan ETLE akan dilakukan pada 1 April 2022

Sehari pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 19 kendaraan terjaring tilang karena melanggar batas kecepatan menggunakan “speedcam” Senin (4/4)

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP.Jamal Alam H, S.H., S.I.K., M.S.i., mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan, sanksi pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009:

Baca Juga : Korlantas Polri Akan Terapkan ETLE di Jalan Tol

“Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Batas kecepatan di jalan tol atau jalan tol minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Sedangkan Pasal 307 UU No. 22/2009 mengatur tentang pelanggaran batas beban, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Baca Juga : Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dan Tilang ETLE secara Online

Editor : Dian

Tags: ETLEETLE TOL
Previous Post

Ops Damai Cartenz Gelar “Peka Peduli Kamtibmas”

Next Post

ETLE di Tol Trans Sumatera ciptakan kelancaran lalu lintas

Next Post
ETLE Tol Trans Sumatera

ETLE di Tol Trans Sumatera ciptakan kelancaran lalu lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.