LayananPolri – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan denda tilang elektornik (ETLE) pada 1 April untuk dua pelanggaran di jalan tol, yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan. Kamera ETLE telah dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
- Tol Jakarta-Cikampek.
- Tol Layang MBZ.
- Tol Soedijatmo.
- Tol Dalam Kota.
- Tol Kunciran-Cengkareng.
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
- Tol JORR.
- Tol Jakarta-Tangerang.
Baca juga : Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap II
Penerapan dan Sanksi ETLE di Tol
Sosialisasi ETLE batas kecepatan dan batas muatan telah dilakukan mulai 1 hingga 31 Maret 2022, dan ETLE akan dilakukan pada 1 April 2022
Sehari pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 19 kendaraan terjaring tilang karena melanggar batas kecepatan menggunakan “speedcam” Senin (4/4)
Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP.Jamal Alam H, S.H., S.I.K., M.S.i., mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan, sanksi pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009:
Baca Juga : Korlantas Polri Akan Terapkan ETLE di Jalan Tol
“Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Batas kecepatan di jalan tol atau jalan tol minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Sedangkan Pasal 307 UU No. 22/2009 mengatur tentang pelanggaran batas beban, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Baca Juga : Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dan Tilang ETLE secara Online
Editor : Dian