InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dan Tilang ETLE secara Online

LayananPolri by LayananPolri
March 11, 2022
in E-TLE
0
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dan Tilang ETLE secara Online

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sangatlah mudah. Tersedia melalui berbagai platform marketplace maupun pembayaran secara mandiri. (Sumber gambar : Detik.com)

61
VIEWS

Jakarta – Di era digital seperti sekarang ini, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sangatlah mudah. Tersedia melalui berbagai platform marketplace atau minimarket dan dapat mencetak bukti pembayaran secara mandiri.

Risikonya terkadang pemilik kendaraan bermotor lupa mencetak bukti pembayaran PKB sehingga lupa apakah sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau belum.

Nah, untuk mengecek status pembayaran PKB atau bea yang harus dibayar sekarang, tidak perlu ke kantor Samsat. Di Jawa Timur, misalnya, sudah ada aplikasi yang menyediakan layanan ini hanya dengan memasukkan plat nomor atau nomor polisi.

Berikut empat cara melihat PKB online cukup mengandalkan ponsel pribadi.

1. Melalui SMS

Cara pertama yang banyak disebutkan adalah melalui layanan SMS. Caranya dengan mengirim SMS berformat JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirimkan ke nomor 7070. Dalam beberapa situs yang mengulas cara ini, setelah Anda mengirimkan SMS, maka akan munucul balasan pesan memuat informasi lengkap terkait kendaraan bermotor Anda.

Di antaranya merek kendaraan bermotor milik Anda, jenis kendaraan, tipe kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK. .

2. Melalui USSD *368#

Cara lain untuk mengecek kendaraan bermotor ini adalah melalui unstructure supplementary service data (USSD). Anda cukup mengetik *363# di papan ketik ponsel lalu tekan telepon. Catatannya, layanan ini hanya berlaku untuk provider Telkomsel. Dalam penjelasan sejumlah situs, akan tampil menu untuk mengetahui beberapa informasi seperti 1. Info Ranmor; 2. Info Pajak Ranmor; 3. Pajak Reminder; 4. Info SIMLING; 5. Info SAMLINGING, dan 6. info SAMLING.

3. Melalui Situs Web e-Samsat

Cara ketiga yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengakses situs web https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ melalui ponsel Anda. Anda akan diminta memilih kabupaten/kota tempat kendaraan Anda terdaftar di Jawa Timur. Kemudian masukkan nomor polisi atau nopol kendaraan Anda, masukkan kode keamanan yang tersedia, lalu klik “cek data kendaraan”. Data kendaraan berikut informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan segera muncul.

Tidak hanya bisa mengecek apakah Anda sudah membayar PKB atau belum, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara digital. Cukup klik “lanjutkan” Anda akan diminta untuk melengkapi data kendaraan yang tidak dimunculkan di halaman identitas kendaraan sebelumnya, memilih cara pembayaran, dan Anda akan mendapatkan virtual account billing atau kode pembayaran di minimarket.

4. Melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Cara terakhir adalah melalui sejumlah aplikasi yang tersedia di Google Playstore.  Aplikasi resmi yang disediakan Polda Jatim adalah “Ditlantas Jatim Digital Center”. Aplikasi ini bisa didapatkan di Google Playstore.

Untuk mengecek informasi tentang pajak kendaraan bermotor Anda, saat masuk ke aplikasi klik fitur “Info Pajak Kendaraan” di antara sejumlah fitur seperti “Check ETLE”, “Informasi Pertumbuhan Kendaraan”, dan “Lapor Jual Kendaraan”.

Sayangnya, ketika detikJatim mencobanya, informasi yang disediakan di aplikasi ini hanya memuat identitas kendaraan. Mulai dari merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan dan sejumlah informasi selain nama pemilik dan alamat kendaraan terdaftar. Tidak muncul informasi tentang berapa tarif PKB yang harus Anda bayarkan.

Itulah sejumlah cara untuk mengecek status pembayaran PKB kendaraan bermotor yang bisa Anda coba sendiri. Setidaknya, sejumlah cara di atas menjadi bukti bahwa sekarang ini Anda tidak perlu menggunakan cara lama datang ke Kantor Samsat terdekat jika sekadar karena Anda lupa apakah sudah bayar pajak atau belum. Silakan komentar di bawah bila Anda mengetahui cara-cara lainnya. (DP)

Baca Juga : Korlantas Polri Akan Ujicoba dan Sosialisasi Samsat Digital Nasional

Simak Video “Mengenal Aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL”

Tags: Cara bayar pajakETLEPajak kendaraanPajak Online
Previous Post

Polri Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Penyandang Disabilitas

Next Post

Kakorlantas Lepas Personil BKO Mandalika Jelang MotoGP 2022,

Next Post
BKO Mandalika

Kakorlantas Lepas Personil BKO Mandalika Jelang MotoGP 2022,

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.