InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Fakta soal isu naik motor dilarang pakai sandal jepit, Yuk liat

Dian Purwanto by Dian Purwanto
June 16, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Fakta soal isu naik motor dilarang pakai sendal jepit, Yuk liat

Gambar ilustrasi pengndara menggunakan sendal jepit | sumber gambar : motorplus-online

49
VIEWS

Polemik isu pengendara gunakan sandal jepit bisa di tilang

LayananPolri – Jakarta – Memasuki musim penghujan ini, kita perlu melakukan beberapa antisipasi sebelum dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Salah satunya adalah menghindari benda-benda yang akan mengganggu aktivitas saat musim hujan. Misalnya, memakai sepatu untuk pengendara sepeda motor di musim hujan.

Banyak pengendara sepeda motor yang memilih menggunakan sandal jepit saat berkendara untuk mempermudah perjalanan

Desas-desus yang beredar dan mengejutkan publik, Korps Lalu Lintas Polisi (Korlantas) mengeluarkan aturan baru berkendara yang melarang sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Isu tersebut akhirnya menjadi viral dan memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Lantas, apakah Korlantas benar-benar melarang atau membolehkan pengendara motor yang mengemudi sambil memakai sandal jepit?

Simak jawabannya pada daftar fakta terkait di bawah ini.

Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2022 untuk melindungi dan ciptakan keamanan Berlalu lintas

  1. Peraturan hanya bersifat imbauan

Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.

Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.

Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

“Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas,” tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).

  1. Tidak ada penilangan jika pakai sandal jepit

Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.

“Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang,” lanjut Firman.

  1. Terlanjur viral di media sosial

Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.

Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.

“Ada anggota masyarakat yang bilang begini, “Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam,” cerita Firman.

“Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja,” lanjut Firman menanggapi cerita tersebut.

  1. Peraturan ini sudah ada dalam UU

Ternyata, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor

  1. Harapan Kakorlantas

Firman juga berharap imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat. Adapun jika imbauan tersebut diindahkan, maka dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita maksimal memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengguna roda dua khususnya,” pungkas Firman.

Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual

Tags: Korlantasrazia sendal jepitsandal jepittilangtilang sendal jepit
Previous Post

Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

Next Post

Polri libatkan TNI dalam Operasi Madago Raya Cegah Aksi Terorisme

Next Post
Polri libatkan TNI dalam Operasi Madago Raya Guna Cegah Aksi Terorisme

Polri libatkan TNI dalam Operasi Madago Raya Cegah Aksi Terorisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Buka Layanan Pembuatan SIM-STNK Untuk Korban Plumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.