Polemik isu pengendara gunakan sandal jepit bisa di tilang
LayananPolri – Jakarta – Memasuki musim penghujan ini, kita perlu melakukan beberapa antisipasi sebelum dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Salah satunya adalah menghindari benda-benda yang akan mengganggu aktivitas saat musim hujan. Misalnya, memakai sepatu untuk pengendara sepeda motor di musim hujan.
Banyak pengendara sepeda motor yang memilih menggunakan sandal jepit saat berkendara untuk mempermudah perjalanan
Desas-desus yang beredar dan mengejutkan publik, Korps Lalu Lintas Polisi (Korlantas) mengeluarkan aturan baru berkendara yang melarang sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Isu tersebut akhirnya menjadi viral dan memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Lantas, apakah Korlantas benar-benar melarang atau membolehkan pengendara motor yang mengemudi sambil memakai sandal jepit?
Simak jawabannya pada daftar fakta terkait di bawah ini.
Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2022 untuk melindungi dan ciptakan keamanan Berlalu lintas
- Peraturan hanya bersifat imbauan
Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.
“Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas,” tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).
- Tidak ada penilangan jika pakai sandal jepit
Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.
“Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang,” lanjut Firman.
- Terlanjur viral di media sosial
Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.
Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.
“Ada anggota masyarakat yang bilang begini, “Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam,” cerita Firman.
“Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja,” lanjut Firman menanggapi cerita tersebut.
- Peraturan ini sudah ada dalam UU
Ternyata, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor
- Harapan Kakorlantas
Firman juga berharap imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat. Adapun jika imbauan tersebut diindahkan, maka dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.
“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita maksimal memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengguna roda dua khususnya,” pungkas Firman.
Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual