LayananPolri – Jakarta – Korlantas Polri Firman Shantyabudi meresmikan gelar Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tampak juga di lokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajaran Polda Metro Jaya, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pengoperasian Patuh Jaya 2022 kali ini akan dibantu oleh teknologi yang dikenal dengan Electronic Traffic Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar operasi di Patuh Jaya fokus pada edukasi dan pencegahan.
“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6).
Firman juga menyampaikan bahwa tujuan Operasi Patuh Jaya 2022 adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh masyarakat, terutama generasi penerus bangsa, terus mentaati aturan tersebut.
Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari – cari kesalahan para pengendara.
Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual
8 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Jaya 2022
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, delapan pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran prioritas polisi. Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut rincian target pelanggarannya.
- Berboncengan motor lebih dari 1 orang. Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
- Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
- Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
- Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
- Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Melawan arus. Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga : Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh