InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Operasi Patuh Jaya 2022 untuk melindungi dan ciptakan keamanan Berlalu lintas

Dian Purwanto by Dian Purwanto
June 13, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Operasi Patuh Jaya 2022 untuk melindungi dan ciptakan keamanan Berlalu lintas

Gambar Ilustrasi | Sumber gambar : Kompas.com

227
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Korlantas Polri Firman Shantyabudi meresmikan gelar Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tampak juga di lokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajaran Polda Metro Jaya, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Pengoperasian Patuh Jaya 2022 kali ini akan dibantu oleh teknologi yang dikenal dengan Electronic Traffic Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar operasi di Patuh Jaya fokus pada edukasi dan pencegahan.

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6).

Firman juga menyampaikan bahwa tujuan Operasi Patuh Jaya 2022 adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh masyarakat, terutama generasi penerus bangsa, terus mentaati aturan tersebut.

Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.

Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari – cari kesalahan para pengendara.

Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual

8 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Jaya 2022

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, delapan pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran prioritas polisi. Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut rincian target pelanggarannya.

  1. Berboncengan motor lebih dari 1 orang. Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
  2. Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
  3. Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
  4. Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
  5. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
  6. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  7. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  8. Melawan arus. Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga : Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh

Tags: ETLEInfo RaziaLalu LintasOperasi Patuh Jaya 2022PolisiPolriRazia jakarta
Previous Post

Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Gerakan Radikalisme Seperti Khilafatul Muslimin

Next Post

Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

Next Post
Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.