Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan batas kecepatan 120 km/jam dan beban muatan di jalan tol Jakarta. Kamera E-TLE kini dipasang di 7 ruas jalan tol untuk memantau dua aturan baru ini.
Penerapan e-TLE di jalan tol dibahas dalam rapat di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Dalam pertemuan tersebut, beberapa isu terkait e-TLE dibahas.
Berikut beberapa fakta tentang kamera e-TLE di jalan tol:
Baca Juga : Mulai 1 April Polisi Tilang Pelanggar Batas Kecepatan-Muatan di Tol
1. Tilang Mulai 1 April
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada dua pelanggaran di jalan tol yang akan dipantau kamera e-TLE. Pelanggar juga akan didenda.
Sambodo dari Polda Metro Jaya di Jakarta mengatakan, “Terkait pengoperasian dan penertiban penggunaan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan, dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran. dari batas muatan,” Selasa (29/03).
Sambodo mengatakan penindakan sanksi tilang akan mulai berlaku pada 1 April 2022, dan hingga akhir Maret 2022 ini setiap pelanggar hanya akan diberikan peringatan.
“Mulai 1 hingga 31 Maret 2022, sanksi surat tilang tetap akan diantar ke rumah masing-masing pelanggar, tapi tetap ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya hanya pemberitahuan, peringatan saja. Tapi pada 1 April, tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” kata Sambodo.
Baca Juga : Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap II
2. Batas Muatan dan Kecepatan
Menurut Sambodo, dalam aturan batas kecepatan, pihaknya akan mengacu pada rambu batas kecepatan di jalan tol.
“Di jalan tol batas kecepatan minimal 60 km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam. Berdasarkan rambu-rambu yang ada, pelanggaran ini dibatasi kecepatan di atas 100 km/jam,” kata Sambodo.
Sementara untuk pelanggaran batas muatan, Sambodo mengatakan timnya tidak mengandalkan hasil jepretan kamera e-TLE. Ada sensor yang bisa digunakan untuk memantau muatan truk, katanya.
“Jadi untuk kelebihan beban ini, sistem atau peralatannya telah dikalibrasi oleh badan meteorologi dan memiliki sertifikat untuk menggunakan sensor di jalan. Ketika sensor menunjukkan pelanggaran batas kelebihan beban, maka secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal dan perintah ke kamera, dan kamera akan mengabadikannya,” jelas Sambodo.
“Jadi tidak hanya mengandalkan kamera, tapi juga sensor di jalan,” lanjutnya.
Baca Juga : Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dan Tilang ETLE secara Online
3. E-TLE Terpasang di 7 Ruas Tol
Sambodo mengatakan kamera e-TLE akan diterapkan di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE nantinya akan dipasang searah dengan arah Bandara Soekarno-Hatta dari tol dalam kota hingga tol Sedyatmo.
“Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di 5 ruas tol, yakni tol Jakarta-Cikampek, tol bawah dan tol MBZ. Kemudian tol dalam kota, tol Kunciran-Cengkareng,” jelas Sambodo.
“Adapun pelanggaran batas beban saat ini berada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang”, tambahnya.
Baca Juga : Ditlantas Polda Bali Siap Berlakukan ETLE di Maret 2022
4. Sanksi Tilang Denda Rp 500 Ribu
Aturan terkait batas kecepatan dan muatan akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Denda bagi pelanggar bisa dibilang cukup besar.
“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture,” kata Kombes Sambodo.
Sambodo mengatakan dua jenis pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sedangkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.
“Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu,” jelas Sambodo.
Baca Juga :Korlantas Polri Rapat Evaluasi Tingkatkan Inovasi – Kreatifitas Jajaranya
Editor : Dian