Jakarta – LayananPolri – Ditlantas Polda Metro Jaya segera memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar di jalan tol. Beberapa kamera e-TLE juga telah dipasang di berbagai ruas tol di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada dua pelanggaran di jalan tol yang akan dipantau kamera e-TLE. Pelanggar juga akan didenda tilang.
“Terkait pengoperasian dan penertiban penggunaan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan, dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran dari batas muatan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/03).
Sambodo mengatakan kamera e-TLE akan didistribusikan di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE nantinya akan dipasang searah dengan arah Bandara Soekarno-Hatta dari tol dalam kota hingga tol Sedyatmo.
“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” tambahnya.
Baca Juga : Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dan Tilang ETLE secara Online
Sambodo mengatakan pemberian sanksi tilang kepada masyarakat akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Hingga akhir Maret 2022, setiap pelanggar hanya akan diberikan peringatan.
“Mulai 1 hingga 31 Maret 2022, sanksi surat tilang tetap akan diantar ke rumah masing-masing pelanggar, tapi tetap ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya hanya pemberitahuan, peringatan saja. Tapi pada 1 April, tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” kata Sambodo.
Penting untuk dicatat bahwa mulai April 2022, pengendara yang melaju kencang di jalan tol akan ditilang. Batas kecepatan ditetapkan pada 120 km/jam.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal ini dimungkinkan karena Korlantas Polri akan memasang kamera kecepatan di beberapa lokasi di jalan tol untuk memantau pengendara yang kerap mempercepat laju kendaraannya.
Tol adalah jalan raya. Namun, semua pengendara harus mematuhi batas kecepatan untuk menjaga keselamatan dan keamanan di jalan.
“Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).
Baca Juga : Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap II
Editor : Dian