LayananPolri – Jakarta – Kapolri meminta masyarakat segera melaporkan setiap dugaan gerakan radikalisme, gerakan teroris atau gerakan yang meresahkan masyarakat, seperti Khilafatul Muslimin.
Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, mengatakan gerakan radikalisme Khilafatul Muslimin akan meresahkan masyarakat, menimbulkan kekacauan dan mengganggu ketertiban umum. Polri khawatir akan ada gerakan yang bisa memicu perlawanan terhadap NKRI.
“Jika ada gerakan mencurigakan yang mengganggu di wilayah Indonesia, segera laporkan kepada kami dan polisi akan selalu siap dan waspada untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Dedi dalam keterangan tertulis.
Dedi mengatakan, gerakan yang mengarah pada radikalisme dan terorisme itu berawal dari gerakan kecil yang dianggap biasa. Biasanya dimulai dengan sekelompok kecil orang dan kemudian menghasut orang lain untuk melibatkan banyak orang.
Baca Juga : Bripka Rahmat Tegaskan Himbauan Tentang Antisipasi/Cegah Paham Radikalisme Dan Terorisme.
Radikalisme di mulai dari gerakan kecil
Gerakan-gerakan kecil yang melanggar aturan harus dicegah sejak dini melalui sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan.
“Polisi akan menindak kegiatan yang diduga mengarah pada radikalisasi. Dengan begitu, gangguan keamanan, ketertiban, dan kerukunan akibat radikalisasi dapat segera diantisipasi,” tegasnya.
Dedi juga menghimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain untuk saling berkirim pesan kebaikan dan saling mengingatkan untuk selalu berbuat baik dalam acara-acara nasional maupun kenegaraan.
Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan rakyat, namun tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya dengan tidak menyebarkan informasi atau gerakan radikal di Indonesia secara langsung maupun melalui media sosial.
Jika hal tersebut tidak dipatuhi, kata Dedi, hal itu akan timbul kekacauan di masyarakat, menimbulkan masalah yang semakin sulit diatasi oleh pemerintah.
“Mari kita semua bersinergi agar Indonesia tetap damai, aman dan nyaman. Kita harus taat aturan, jangan benar menurut sendiri, harus benar sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga : Dukung Densus 88 Tangkap Teroris, MUI: Tidak Ada Islamophobia dan Kriminalisasi Ulama
Viral gerakan Khilafatul Muslimi
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang tersangka dan menahan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Abdul dan beberapa orang lainnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota mereka sebelumnya dikawal sepeda motor dengan poster bertuliskan “Selamat Datang Kebangkitan Khilafah Islam”. Konvoi dikabarkan terjadi pada Minggu (29/05) di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Diketahui, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, merupakan mantan anggota NII. Baraja dipenjara dua kali.
Baca Juga : Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Editor : Dian