InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Masyarakat Jangan Asal Klik APK-Link Tak Dikenal, Bisa Jadi Penipuan!

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 20, 2023
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Masyarakat Jangan Tidak Asal Klik Link- Aplikasi Tak Dikenal, Bisa Jadi Penipuan!

Picture : bank jago

71
VIEWS

Layanan Polri – Jakarta – Masyarakat jangan asal klik sebuah link, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenali. Sebab, link-aplikasi itu bisa jadi modus yang dilakukan oleh orang yang akan menipu secara online.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, modus itu telah terjadi. Saat ini, Bareskrim Polri telah menangkap 13 orang yang melakukan penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi. Mereka merupakan komplotan penipu online yang menguras 493 rekening nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.

“Jangan sembarangan klik pada pesan whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga : Program Jumat Curhat Polda Metro Jaya Untuk Dengar Keluhan Warga

Adi menyarankan, apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh sebuah nomor telepon, masyarakat agar segera hapus nomor, menghapus aplikasi apabila sudah terinstal, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.

“Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan. Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala,” papar Adi.

Polri telah menangkap pelaku yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Pengungsi Gempa Bumi Cianjur Sampaikan Aspirasi Kepada Kapolri

Menurutnya, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uan

“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Adi.

Adi mengatakan modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga : Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.

Tags: APK ilegalApk linkBareskrim PolriBrigjen Adi Vivid Agustiadi BachtiarDittipidsiberDittipidsiber PolriPenipuan APK androidPenipuan onlinePenipuan smsPolisiPolri
Previous Post

Ini Aturan Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 Tahun 2023

Next Post

Jumat Curhat, Kapolres Kayong Utara Dengarkan Aspirasi dari Warga Sambil Ngopi Bersama

Next Post
Jumat Curhat, Kapolres Kayong Utara Dengarkan Aspirasi dari Warga Sambil Ngopi Bersama

Jumat Curhat, Kapolres Kayong Utara Dengarkan Aspirasi dari Warga Sambil Ngopi Bersama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324