InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ?

Dian Purwanto by Dian Purwanto
March 5, 2024
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Cara Laporkan oknum Polisi lewat propam presisi

Gambar ilustrasi Propam Presisi | Sumber gambar : Kompas.com

4k
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Propam Polri – Polisi merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat dapat mengadukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana kepada polisi.

Tapi, bagaimana jika polisi yang melakukan pelanggaran?

Baca Juga : Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum ke Propam Polri :

1. Lapor Div Propam Polri

Logo Propam Polri
Logo Propam Polri | Sumber gambar : wikipedia

Masyarakat yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Propam merupakan wadah organisasi Polri yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Tanggung jawab ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.

Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual

2. Melalui Sentra Pelayanan Propam

Info grafi Pelayanan Propam Polri | Sumber gambar : Dok. Divisi Humas Polri

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Baca Juga : Polri Antisipasi Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024

Simak artikel selengkapnya dalam halaman selanjutnya

LayananPolri.com

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aplikasi Propam PresisiIrjen pol Ferdy SamboKadiv Propam PolrOknum PolisiPolriPropam Presisi
Previous Post

Satlantas Polres Blitar Tambal Jalan Berlubang Untuk Antisipasi Lakalantas

Next Post

Inovasi Propam Polri Rilis Aplikasi Aduan Oknum Polisi Lewat WA Yanduan

Next Post
Inovasi Propam Polri Rilis Aplikasi Aduan Oknum Polisi Lewat WA Yanduan

Inovasi Propam Polri Rilis Aplikasi Aduan Oknum Polisi Lewat WA Yanduan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324