Layanan Polri – Jakarta – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).
Untuk infromasi, Kini SIM C sudah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Baca Juga : 132 Kendaraan Roda Dua Disiapkan Polri Untuk Ujian SIM C
Dimana SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.
Baca Juga : Polri Luncurkan Buku Soal Ujian SIM Untuk Belajar Masyarakat
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.