LayananPolri – Jakarta – Aplikasi Digital Korlantas Polri – Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin meminimalisir pengaduan masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan kepolisian. Kapolri ingin memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat benar-benar maksimal.
“Jenderal Sigit tidak ingin pandangan negatif masyarakat terhadap pelayanan Polri terus melekat. Untuk itu, Polri membangun sistem agar pelayanan yang lambat, tidak siap, tidak profesional, mempersulit, dan rawan pungli benar-benar hilang,” tulis sebuah keterangan yang dapat dilihat dalam Buku “Setapak Perubahan: Catatan Pencapaian Satu Tahun Polri yang Presisi.”
Oleh karena itu, Polri segera melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai basis aplikasi pelayanan publik. Hal ini meminimalkan interaksi antara polisi dan masyarakat.
Kini, Polri memiliki aplikasi yang membuat berbagai layanan lebih mudah diakses oleh masyarakat yang bernama Aplikasi Digital Korlantas Polri, aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dengan menggunakan ponsel berbasis Android dan iOS.
Baca Juga : STOP Percaloan, Polres Garut Terapkan Aplikasi SIM Online
Fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas
Berdasarkan www.digitalkorlantas.id aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.
Fitur-fitur yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri masih dalam proses pembuatan yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi) khususnya dalam layanan pendaftaran SIM, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), NTMC (National Traffic Management Center), dan ETLE. Semua layanan ini pun dipastikan akan segera hadir untuk masyarakat.
Meski demikian, ada satu layanan yang sudah siap dan bisa digunakan oleh masyakat melalui aplikasi ini. yaitu Layanan Perpanjang SIM. Tidak perlu antri, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui SINAR (SIM Nasional Presisi). Bahkan, SIM akan langsung dikirim ke rumah.
Testimoni pengguna aplikasi Digital Korlantas
Salah satu pengguna yang menuliskan ulasannya pada media sosial yaitu Eka Wulandari. Dia mengatakan, adanya Aplikasi Digital Korlantas Polri mempermudah untuk memperpanjang SIM sehingga tidak perlu antri di satpas. “Hemat waktu,” tulis dia.
Eka menambahkan, hanya saja dirinya tidak tahu kalau bisa perpanjang h-90 dari masa aktif. “Untuk kedepannya sistem masih perlu diperbaharui biar enggak ngebug, terutama saat verifikasi data, dan pembayaran. Pengalaman pertama nomor pembayaran tidak keluar, 1×24 jam sudah coba clear cache sesuai instruksi tetap enggak bisa akhirnya ditolak karena belum dibayar. Dan ngisi lagi dari awal, enggak apa-apa pada akhirnya SIM sudah jadi.”
Baca Juga : SIMAK !! ETLE di Jalan Tol Sudah Mulai Diberlakukan
Pengguna aplikasi Digital Korlantas Polri lainnya yaitu Satria Krisna Arjun mengatakan, untuk perpanjangan SIM prosesnya sangat mudah dan cepat, tidak sampai 1 minggu SIM sudah di terima di tangan. Tinggal menunggu transaksi lainnya seperti perpanjang STNK,dll.
“Untuk pengeditan background usahakan ukuran dan latar birunya sudah pas, kebanyakan orang mengedit hanya di latar belakangnya saja tetapi ukuran tidak di edit, makanya banyak yang di tolak,” ujar dia memberikan tips.
Pembuatan SIM tidak lagi berbelit. Demikian pula dengan pengurusan BKPB dan STNK. Masyarakat tidak perlu takut terjerat calo atau terjebak praktik curang lain. Sebab, seluruh pelayanannya sudah berbasis teknologi informasi.
Polri memastikan kualitas pelayanan yang setara di seluruh level polda dan jajaran. Termasuk untuk pengurusan SKCK dan perizinan. Semua sudah bisa dilaksanakan secara online. Pada 2022, Polri menarget penerapan sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi sudah berlaku di 34 polda dan 493 polres.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online
Adapun cara perpanjangan SIM online dari ponsel sebagai berikut.
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
- Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
- Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
- Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon Sinar.
- Pilih perpanjang SIM.
- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Selanjutnya pemohon diberikan kode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
- Untuk membayar, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
- Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Sumber : Korlantas.polri.go.id, Tempo.co, dan antaranews.com | Editor: Dian
Baca Juga : Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi