LayananPolri – Halo Sobat Polri, Apa itu SKCK ya? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Seperti yang diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut.
SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Cara membuat SKCK online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Berkas Syarat Pembuatan SKCK
Adapun berkas syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Demikian cara pembuatan SKCK online dan syarat pembuatanya, peraturan dapat berubah-ubah sesuai dengan peraturan terabaru yang dikeluarkan Polri.
Baca Juga : Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.