LayananPolri – Satlantas Polres Garut kini menggunakan aplikasi online untuk memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain untuk memudahkan masyarakat, hal ini juga bertujuan untuk menghindari praktik pencaloan dan pungutan liar (pungli).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatlantas Polres Garut AKP Hukum Syarif Hidayat mengatakan, sistem digital akan semakin memudahkan para pembuat kartu SIM.
Sistem juga menghindari antrian yang rentan dengan perantara.
“Dengan sistem digital ini diharapkan dapat mencegah terjadinya antrian. Pendekatan ini juga akan sangat efektif dalam mencegah perilaku perantara yang tentunya sangat merugikan orang yang mengajukan SIM ,” kata Wirdhanto.
Baca Juga: CATAT ! Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas
Penggunaan sistem digitalisasi dalam pembuatan SIM ini diungkapkannya telah diluncurkan pada Selasa 31 Mei 2022 di depan kantor layanan SIM Polres Garut.
PJU Polres Garut juga turut serta dalam peluncuran program yang dibuka langsung oleh Kapolres tersebut.
Kapolres mengatakan, sebelum diterapkan sistem layanan online, pihaknya sering melihat orang-orang yang mengajukan SIM mengantri dan memadati ruang tunggu.
Beberapa orang terkadang memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan untuk membuat kartu SIM dengan cara yang lebih cepat dan mudah jika mereka harus membayar lebih atau memperantarai sistem.
Dikatakannya, dengan menggunakan sistem digital ini, pelamar cukup mengunduh aplikasi “Smart Polantas” dan kemudian dapat mengikuti proses atau prosedur pengajuan aplikasi kartu SIM.
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan kartu nomor antrian karena ketika membuka aplikasi tersebut secara otomatis mendaftar dan mendapatkan nomor.
Baca Juga: SIMAK !! ETLE di Jalan Tol Sudah Mulai Diberlakukan
“Setelah membuka aplikasi dan mengikuti proses, pemohon tinggal datang ke Polres sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia tak perlu lagi antre untuk mendapatkan kartu nomor antrean,” ucapnya.
Wirdhanto berharap, cara ini bisa lebih meningkatkan pelayanan secara optimal terhadap masyarakat termasuk para pemohon SIM.
Kehadiran digitalisasi pembuatan SIM ini juga merupakan salah satu langkah nyata pihak kepolisian dalam upaya memberikan kemudahan dalam berbagai jenis pelayanan, termasuk dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Disampaikannya, sistem digital ini juga diyakini bisa menghilangkan kesan ribet dalam proses permohonan pembuatan SIM sebagaimana yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Disamping itu, proses pembuatan SIM juga akan jauh lebih cepat dibandingkan cara manual seperti yang sebelumnya dilakukan.
“Dengan sistem digital atau online ini, per harinya kita bisa lakukan pelayanan hingga 50 pemohon. Sedangkan untuk perpanjangan, seharinya bisa sampai 100,” ujar Wirdhanto.
Sebelumnya, Kapolres juga menyempatkan diri melihat langsung simulasi pembuatan SIM dengan sistem online yang dipandu langsung Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat.
Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan dan Kwalitas Pelayanan SIM, Polres Pati Tempati Gedung Satpas yang Baru