Semarang – Korlantas Polri siap mempercepat peluncuran aplikasi ETLE di tingkat nasional. Hal itu dijelaskan Kepala Subkomite Penegakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, S.I.K.
Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan penguatan itu berasal dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat. Penguatan ETLE oleh supremasi hukum juga diperlukan untuk menghindari rentan terhadap tuntutan hukum dari pengendara.
Menurutnya, penegakan hukum dengan sistem ETLE elektronik harus didukung oleh database kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Subjek penegakan hukum adalah setiap orang, jadi tersangka, tersangka adalah orang yang melakukan tindak pidana, sehingga harus didukung oleh database kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Baca juga : Polri Akan Tambah ETLE di 9 Polda Tahun Ini
“Selain itu, penegakan hukum elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Kapolri yang akan terus dikembangkan untuk menghindari penyimpangan,” kata Wakil Direktur Korlantas Dakgar Ditgakkum Nasional Polri dalam meninjau pelaksanaan ETLE Nasional Presisi di Ditlantas Polda Jawa Tengah , Minggu (30 Januari 2022).
Dia mengatakan, agar program tersebut berjalan dengan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung. Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya.
Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Juga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.
Baca juga : Polda mana yang mendapat Nilai Tertinggi ETLE Nasional 2021 ?