InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Kenali Aturan Hukum Investasi Crypto

LayananPolri by LayananPolri
February 25, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Kenali Aturan Hukum Investasi Crypto

Investasi Crypto yang menjanjikan pengembalian tinggi tidak hanya berisiko tetapi juga rentan terhadap penipuan. | Sumber gamabr : google

15
VIEWS

Jakarta – Investasi Crypto yang menjanjikan pengembalian tinggi tidak hanya berisiko tetapi juga rentan terhadap penipuan.

Kalangan masyarakat terutama kaum muda sedang tren berinvestasi uang crypyo. Investasi berbasis crypto ini menawarkan pengembalian yang cukup tinggi dan seringkali mudah diakses.

Namun sebelum itu, investor diharuskan memahami terlebih dahulu risiko berinvestasi di mata uang kripto. Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang populer secara global.

Pelaku bisnis di ruang cryptocurrency diperingatkan untuk lebih mematuhi peraturan hukum dan mengelola risiko investasi. Ini tidak akan melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih tergolong rendah. Meski ada sekelompok orang bermodal besar yang suka berspekulasi di pasar keuangan.

Baca Juga : Polda Riau Siap Berantas Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

Menurut sejumlah pakar  risiko investasi crypto relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain yang harus diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Situasi ini berpotensi menimbulkan peluang terjadinya penipuan, penggelapan dan transaksi penipuan.

Bagi kebanyakan orang, sebaiknya memilih berinvestasi pada produk yang diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah memahami risikonya, investor didorong untuk melakukan transaksi domestik dengan lembaga yang memiliki izin dari Bappebti.

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memahami berinvestasi di aset kripto seperti Bitcoin, Dogecoin dan beberapa lainnya.

Menurut Tongam, aset kripto telah diklasifikasikan sebagai subjek kontrak berjangka berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011. Oleh karena itu, telah diatur oleh Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi. (DP)

Baca Juga : Polri Kerahkan Tim ke Cirebon Terkait Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

Sumber : Tribratanews | Editor : Dian

Tags: InformasiInvestasiInvestasi CryptoPolri
Previous Post

Keamanan Siber Jadi Prioritas Layanan Polri

Next Post

Polri Pastikan Situasi Aman Pasca Gempa di Pasbar dan Pasaman

Next Post
Polri Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Pasca Gempa di Pasbar dan Pasaman

Polri Pastikan Situasi Aman Pasca Gempa di Pasbar dan Pasaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.