Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini tengah menangani kasus penipuan investasi di wilayah Riau.
“Kami sedang menangani aplikasi investasi penipuan,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes. Pol. Feri Irawan, Jumat (4 Februari 2022).
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan pada prinsipnya Polda Riau siap membantu pemberantasan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Menurut dia, Polda sudah melakukan beberapa kali penyidikan terhadap banyak modi operandi yang merugikan masyarakat.
Tahun lalu, misalnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau menangkap investor penipu yang merugikan 24.382 warga dengan kerugian mencapai Rp 21,21 miliar. Seorang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut, berjalan sejak 2019 hingga awal 2021.
Baca Juga : Polda Jateng Ringkus Debt Collector Pinjol, Peras Korban dengan Konten Asusila
Kedepannya, Polda Riau siap bersinergi dengan Kantor OJK Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan seperti tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi yang masif pada masyarakat terkait bahayanya penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Koordinasi bersama OJK ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengahtengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid19,” ungkap Kapolda Riau.
Sebelumnya, Kepala OJK Riau, M. Lutfi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Riau, untuk terus waspada dengan berbagai penawaran investasi yang ilegal atau investasi bodong.
Kepala OJK Riau mengatakan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online illegal,” ungkap Kepala OJK Riau. (DP)
Baca Juga : 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal
Sumber: Tribratanews.polri.go.id | Editor : Dian Purwanto