InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polri Kerahkan Tim ke Cirebon Terkait Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

LayananPolri by LayananPolri
February 23, 2022
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Polri Kerahkan Tim ke Cirebon Terkait Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri memberangkatkan Badan Penyelidikan dan Pengawasan (Wassidik) Polri untuk menangani

58
VIEWS

Jakarta – Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri memberangkatkan Badan Penyelidikan dan Pengawasan (Wassidik) Polri untuk menangani kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Diketahui dalam kasus ini, seorang perempuan bernama Nur Hayati, seorang perempuan yang dilaporkan oleh kepala desa Citemu dengan tuduhan korupsi, menjadi tersangka setelah diperiksa oleh polisi Cirebon.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Randublatung Blora Salurkan Bansos Kabareskrim Polri

“Saya perintahkan Wassidik (Badan Pemeriksa) untuk melakukan pemeriksaan,” terang jenderal bintang tiga itu, Senin (21/02/22).

Argus belum bisa merinci lebih lanjut temuan penyidikan Wassidik Bareskrim Polri terhadap Polres Cirebon.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa Nurhayati melakukan 16 kesalahan sebagai bendahara desa. Artinya, memberikan uang langsung kepada kepala desa.

Baca Juga : Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

“Seharusnya saudari Nurhati, sebagai bendahara atau paur, harus memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatananggarn. Namun, uang ini tidak diberikan kepada penanggung jawab dan penanggung jawab kegiatan, tetapi kepada kepala desa. Dan ini Kegiatan itu berlangsung 16 kali, atau 3 tahun sejak 2018, 2019 dan 2020,” jelas Kapolsek Cirebon, Sabtu 19/02/2022.

Kapolres Cirebon menilai tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara, yang tentunya melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Bareskrim Polri Terima Laporan Indra Kenz Terkait Apa Ya ?

Sumber : Tribratanews | Editor : Dian

Tags: Aduan MasyarakatBareskrimCirebonKorupsi
Previous Post

Netizen Dukung Presiden G20 Lewat #MomentumG20Indonesia, Trending No.1 Twitter.

Next Post

RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar Untuk Kesembuhan Sinta Aulia

Next Post
RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar Untuk Kesembuhan Sinta Aulia

RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar Untuk Kesembuhan Sinta Aulia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324