Jakarta – Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri memberangkatkan Badan Penyelidikan dan Pengawasan (Wassidik) Polri untuk menangani kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Diketahui dalam kasus ini, seorang perempuan bernama Nur Hayati, seorang perempuan yang dilaporkan oleh kepala desa Citemu dengan tuduhan korupsi, menjadi tersangka setelah diperiksa oleh polisi Cirebon.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Randublatung Blora Salurkan Bansos Kabareskrim Polri
“Saya perintahkan Wassidik (Badan Pemeriksa) untuk melakukan pemeriksaan,” terang jenderal bintang tiga itu, Senin (21/02/22).
Argus belum bisa merinci lebih lanjut temuan penyidikan Wassidik Bareskrim Polri terhadap Polres Cirebon.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa Nurhayati melakukan 16 kesalahan sebagai bendahara desa. Artinya, memberikan uang langsung kepada kepala desa.
Baca Juga : Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun
“Seharusnya saudari Nurhati, sebagai bendahara atau paur, harus memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatananggarn. Namun, uang ini tidak diberikan kepada penanggung jawab dan penanggung jawab kegiatan, tetapi kepada kepala desa. Dan ini Kegiatan itu berlangsung 16 kali, atau 3 tahun sejak 2018, 2019 dan 2020,” jelas Kapolsek Cirebon, Sabtu 19/02/2022.
Kapolres Cirebon menilai tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara, yang tentunya melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.
Baca Juga : Bareskrim Polri Terima Laporan Indra Kenz Terkait Apa Ya ?
Sumber : Tribratanews | Editor : Dian