Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan SIM keliling pada Senin (10/1) bagi warga Jakarta yang ingin mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga : Tingkatkan Kenyamanan dan Kwalitas Pelayanan SIM, Polres Pati Tempati Gedung Satpas yang Baru
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga : Syarat Rekaman Dashcam Bisa Jadi Bukti Tilang
Sumber : Tribratanews