Jakarta – Area Electronic Traffic Enforcement (E-TLE) masih terbatas dan belum menjangkau semua titik. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menyatakan masih mengkaji penggunaan kamera dasbor mobil pribadi sebagai bukti pelanggaran lalu lintas.
Meski baru sebatas kajian, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan beberapa kondisi yang terekam di dash cam bisa dijadikan bukti tilang pelanggaran lalu lintas.
“Untuk penegakan hukum, kami sedang mempelajari pelanggaran lalu lintas menggunakan dash cams,” kata Aan saat dihubungi detikcom, Selasa (1 April 2021).
“Karena ada standar-standar tertentu yang bisa dijadikan bukti pelanggaran lalu lintas. Misalnya, rambu-rambu lalu lintas yang melanggar harus terlihat sebelum, saat, dan setelah pelanggaran, serta rambu-rambu itu harus jelas dan terekam dengan jelas. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi. harus dipenuhi.” Alat penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, kata An.
Belakangan ini dashcam tengah menjadi tren di kalangan pemilik kendaraan. Videonya terekam dan dibagikan ke berbagai platform media sosial.
Selain berfungsi untuk keamanan dan menghindari aksi-aksi penipuan, dashcam juga bisa menjadi semacam ‘polisi sosial’. Melalui dashcam bisa terekam aksi-aksi pelanggar lalu-lintas.
Aan menambahkan penggunaan dashcam pada kendaraan pribadi memang disarankan demi alasan keselamatan dan keamanan.
“Untuk dashcam saat ini dapat digunakan sebagai alat bukti kejahatan lain, seperti tindak pidana kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lain apabila terekam oleh dashcam. Ini bagus untuk keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri,” kata Aan.
Di sisi lain, Indonesia juga sudah mulai menegakkan aturan lewat inovasi teknologi, yakni ETLE Mobile. Kamera ETLE mobile tersebut memungkinkan polisi untuk merekam pelanggaran lalu lintas saat patroli.
“(Dashcam mobil pribadi) tidak sama dengan ETLE Mobile. Kalau dashcam kan masyarakat untuk kepentingannya sendiri,” kata Aan.
Aan menyebut Polda Jawa Timur merupakan wilayah yang sudah menerapkan ETLE Mobile, kendaraan tersebut dinamai Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
![]() |
Dicuplik dari NTMC, peralatan khusus ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu.
Alat ini mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.
Disamping itu, sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan.
Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan meng-capture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC (regional traffic management center) untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat.
Baca juga : Sepanjang Tahun 2021, Polda Jatim Berhasil Ungkap 24.721 kasus
Sumber : detik.com