InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Cara Membuat SIM dengan Nomor BPJS

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
June 11, 2024
in SIM ONLINE
0
Sim dengan data BPJS Kesehatan

Sim dengan data BPJS Kesehatan

58
VIEWS

LayananPolri – Korlantas Polri telah memulai percobaan kemajuan aturan yang menggabungkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam prosedur pembuatan SIM. Percobaan ini berlangsung di tujuh wilayah Indonesia dari tanggal 1 Juli sampai 30 September tahun 2024.

Kombes Pol Heru Sutopo, selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menuturkan inisiatif ini diterapkan di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan didasarkan pada tingginya angka keanggotaan JKN yang sudah mencapai di atas 95 persen dalam populasi wilayah-wilayah sasaran.

Dalam penuturannya di Jakarta pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 yang dikutip dari Antara, Heru menjelaskan bahwa kelayakan kepesertaan JKN akan diverifikasi dalam dua kali tahap. Mula-mula adalah penyertaan kartu JKN aktif saat melakukan pendaftaran SIM, yang bisa diverifikasi melalui layanan WhatsApp milik BPJS Kesehatan atau via aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga : 7 Provinsi Uji Coba Pembuatan SIM Wajid Punya BPJS Kesehatan

Selanjutnya, jika pada tahap pendaftaran awal, kepesertaan JKN tidak aktif atau tidak terdaftar, maka pemohon diharuskan menunjukkan nomor akun virtual (VA) atau bukti pelunasan pembayaran dan masuk dalam program cicilan selama prosedur pembuatan SIM.

“Kami telah menyediakan panduan proses pendaftaran JKN secara visual melalui poster yang akan terpampang jelas di layanan pembuatan SIM, memudahkan pemohon tanpa harus pergi ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Heru.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, Heru menambahkan terdapat berbagai layanan yang memungkinkan pembayaran iuran. “Bagi mereka yang belum mampu melunasi pembayaran, tersedia opsi untuk mendaftar program cicilan secara online dimana bukti pendaftaran program tersebut telah memadai,” imbuhnya.

Baca Juga : Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc

Tahapan Pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

  1. Mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan yang asli.
  4. Melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang terakreditasi bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  6. Mengikuti tahapan perekaman biometri sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selanjutnya, pemohon penerbitan SIM baru akan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Baca Juga : Korlantas Polri Usulkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Tunggal untuk Integrasi Data Nasional

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: persyaratan BPJS Kesehatan SIMtahapan pembuatan SIM
Previous Post

Polri Himbau Masyarakat Selektif Memilih Bus Pariwisata

Next Post

Polri Tekankan Keterbukaan Informasi Publik dengan Pengaturan yang Jelas

Next Post
Brigjen Pol Tjahyono Saputro, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polr 1

Polri Tekankan Keterbukaan Informasi Publik dengan Pengaturan yang Jelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324