LayananPolri – Upaya terpadu dalam memperbaharui manajemen data kendaraan bermotor dan hak pengemudi di Indonesia tengah dijalankan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengemukakan gagasan revolusioner untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ini adalah langkah kita untuk mempermudah akses informasi dan menghindari kepemilikan SIM ganda. Kami menargetkan implementasi penuh pada tahun mendatang, In Syaa Allah,” terang Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari tribratanews.polri.go.id pada hari Jumat, (24/5/24).
Sistem identifikasi tunggal yang ada, yakni NIK, dinilai berhasil meminimalisir duplikasi data warga. Brigjen Pol Yusri Yunus menggarisbawahi manfaat NIK yang unik, dimana bahkan seorang bayi pun langsung terdaftar dalam sistem tersebut sejak kelahiran.
“Inti dari konsep ini adalah menghimpun data pribadi penduduk menjadi satu database seragam, mengaitkan NIK dengan dokumen-dokumen penting seperti KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS,” kata Yusri Yunus, memperjelas tujuan inisiatif ini.
Baca Juga : Dapatkan SIM C Anda dengan Mudah dan Cepat & Tips Terbaik!
Lebih lanjut, ia mengungkapkan persolanat yang kerap terjadi akibat sistem nomor SIM saat ini yang berisiko terciptanya penduplikasian akibat bisa dibuat di wilayah yang berbeda dengan hanya mengandalkan nomor urut.
Menurutnya, “Coba bayangkan, seseorang dengan nama Rahmat yang sudah memiliki SIM di Jakarta bisa saja membuat SIM yang serupa di Palembang. Hal ini dapat terjadi karena sistem yang berlaku hanya mengenal nomor urut, bukan individualitas pemilik.”
Kejadian duplikasi seperti itu tidak akan terulang bila NIK diperuntukkan sebagai basis data. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, unifikasi NIK akan memudahkan pihak berwenang untuk memeriksa dan mengetahui riwayat pengajuan SIM oleh seorang warga.
“Sistem ini akan memastikan bahwa tidak ada peluang bagi warga untuk memiliki lebih dari satu SIM, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kesehatan dan identitas penduduk,” papar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dengan kebijakan one citizen one data, diharapkan ke depannya akan menciptakan sinergi antara data SIM, BPJS, KTP, dan dokumen pemerintah yang lain, sehingga terwujud sebuah ekosistem data terpadu yang efisien untuk Indonesia.
Baca Juga : Tips, Syarat & Cara Mendapatkan SIM A
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.