LayananPolri – Korlantas Polri telah memulai percobaan kemajuan aturan yang menggabungkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam prosedur pembuatan SIM. Percobaan ini berlangsung di tujuh wilayah Indonesia dari tanggal 1 Juli sampai 30 September tahun 2024.
Kombes Pol Heru Sutopo, selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menuturkan inisiatif ini diterapkan di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan didasarkan pada tingginya angka keanggotaan JKN yang sudah mencapai di atas 95 persen dalam populasi wilayah-wilayah sasaran.
Dalam penuturannya di Jakarta pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 yang dikutip dari Antara, Heru menjelaskan bahwa kelayakan kepesertaan JKN akan diverifikasi dalam dua kali tahap. Mula-mula adalah penyertaan kartu JKN aktif saat melakukan pendaftaran SIM, yang bisa diverifikasi melalui layanan WhatsApp milik BPJS Kesehatan atau via aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga : 7 Provinsi Uji Coba Pembuatan SIM Wajid Punya BPJS Kesehatan
Selanjutnya, jika pada tahap pendaftaran awal, kepesertaan JKN tidak aktif atau tidak terdaftar, maka pemohon diharuskan menunjukkan nomor akun virtual (VA) atau bukti pelunasan pembayaran dan masuk dalam program cicilan selama prosedur pembuatan SIM.
“Kami telah menyediakan panduan proses pendaftaran JKN secara visual melalui poster yang akan terpampang jelas di layanan pembuatan SIM, memudahkan pemohon tanpa harus pergi ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Heru.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, Heru menambahkan terdapat berbagai layanan yang memungkinkan pembayaran iuran. “Bagi mereka yang belum mampu melunasi pembayaran, tersedia opsi untuk mendaftar program cicilan secara online dimana bukti pendaftaran program tersebut telah memadai,” imbuhnya.
Baca Juga : Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc
Tahapan Pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
- Mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan yang asli.
- Melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang terakreditasi bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Mengikuti tahapan perekaman biometri sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selanjutnya, pemohon penerbitan SIM baru akan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
Baca Juga : Korlantas Polri Usulkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Tunggal untuk Integrasi Data Nasional
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.