InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

Dian Purwanto by Dian Purwanto
January 9, 2023
in SKCK
0
Berikut Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahun 2022

Berikut Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahun 2022 | Sumber gambar : tirto.id

49
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Mengutip laman skck.polri.go.id, SKCK ini diterbitkan langsung oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon, untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang.

Layanan khusus yang diberikan oleh kepolisian ini bisa diminta, baik di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek), dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang diminta.

Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia, yakni WNI sebesar Rp30.000 dan WNA sebesar Rp60.000.

Baca Juga : Sobat Polri, Ini Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id ya

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga : Pemohon SKCK Membeludak di Polres Lombok Tengah

Syarat Pembuatan SKCK

Sementara berbeda dengan syarat perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca Juga : Pelayanan Prima, Dampingi Warga Dalam Pembuatan SKCK

Cara Pembuatan SKCK

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.

Baca Juga : Sobat Polri, Ini Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id ya

Tags: Perpanjang SKCKPersyaratan buat SKCKPolriSKCKSKCK OnlineSyarat buat SKCK 2023Syarat Perpanjang SKCK
Previous Post

Korlantas Polri Akan Persiapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

Next Post

Korlantas Polri dapat Penghargaan atas Pelayanan Publik

Next Post
Korlantas Polri dapat Penghargaan atas Pelayanan Publik

Korlantas Polri dapat Penghargaan atas Pelayanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kemampuan Call Center bagi Polantas Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.