LayananPolri – Jakarta – Mengutip laman skck.polri.go.id, SKCK ini diterbitkan langsung oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon, untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang.
Layanan khusus yang diberikan oleh kepolisian ini bisa diminta, baik di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek), dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang diminta.
Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia, yakni WNI sebesar Rp30.000 dan WNA sebesar Rp60.000.
Baca Juga : Sobat Polri, Ini Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id ya
Syarat Perpanjangan SKCK
Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca Juga : Pemohon SKCK Membeludak di Polres Lombok Tengah
Syarat Pembuatan SKCK
Sementara berbeda dengan syarat perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca Juga : Pelayanan Prima, Dampingi Warga Dalam Pembuatan SKCK
Cara Pembuatan SKCK
Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.
Baca Juga : Sobat Polri, Ini Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id ya