LayananPolri – Polri telah membuka hotline pengaduan masyarakat untuk penanganan kasus robot trading binary option.
Sejauh ini ada 246 pengaduan telah diterima melalui Whatsapp hotline dan direct message (DM) di Instagram.
Pada Senin (21/03), Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Div Humas Polri, mengatakan “Untuk nomor hotline sudah ada 246 orang chat melalui DM melalui WA dan Instagram.”
Gatot mengatakan, masyarakat bisa menindaklanjuti pengaduannya dengan mendatangi kantor polisi di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Termasuk bisa melacak laporan-laporan yang telah diajukan terkait kasus tersebut.
Pelapor yang berdomisili di Jakarta atau provinsi lain bisa melapor langsung ke Polres atau Polda masing-masing, kepolisian setempat akan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan tim penyidik pidana. departemen investigasi kriminal,” tambah Gatot.
Polri bergerak aktif mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok trading saham, dengan membuka hotline pengaduan.
Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan
Tindak Investasi Bodong
Hal itu disampaikan Brigjen Whisnu Hermawan, Dir Tipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/03).
“Hotline ini terbuka untuk korban kasus bot trading dan binary options. Korban yang berdomisili di Jakarta dan di manapun di wilayah ini dapat melapor melalui hotline Polri di WhatsApp nomor 081213227296 atau melalui akun media sosial Instagram @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus,” kata Visnu.
Whisnu mengatakan, selain kasus penipuan transaksi dengan tersangka Indra Kenz melalui aplikasi Binomo, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga banyak menangani kasus serupa melalui platform binary option dan trading bot seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
“Kami berharap hotline pengaduan ini dapat membantu para korban penipuan yang memanfaatkan model investasi bot trading dan binary options yang marak di Indonesia saat ini,” harap jenderal bintang satu itu.
Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.
Sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Para korban mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.
Baca Juga : Layanan Call Center Korban Penipuan Trading dan Investasi Ilegal