Jakarta – Bareskrim Polri membuka call center saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor dan menjadi korban trading dan investasi ilegal.
Direktur Cybercrime (Diritipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen TNI Asep Edi Suheri meminta masyarakat yang menemukan dan menjadi korban transaksi ilegal untuk segera melapor ke polisi.
Asep mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan melalui saluran pengaduan yang disediakan.
“Korban bisa mengadu ke Dittipidsiber Bareskrim Polri di Call center nomor 08132420009,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/3).
Selain itu, Asep juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam segala bentuk investasi. Apalagi jika tergiur dengan keuntungan yang sangat mudah dan cepat.
Baca Juga : Keamanan Siber Jadi Prioritas Layanan Polri
Sebab, kata dia, kerap dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menarik minat masyarakat. Asep meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan platform investasi atau trading yang mereka gunakan.
Status platform investasi atau tradeing bisa dicek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), katanya.
“Kami dari Dittipidsiber Bareskrim menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi atau perdagangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, rencana bisnis Doni Salmanan memungkinkan dia untuk mendapatkan keuntungan hingga 80% jika anggota yang mengikutinya gagal dalam opsi biner. Lebih dari 25.000 korban dibujuk oleh Doni untuk menyetor dana ke dalam aplikasi.
Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan pasal 45(1) dan pasal 28(1) UU ITE yang diancam hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, pasal 378 KUHP menjatuhkan hukuman 4 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjatuhkan hukuman 20 tahun.
Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan
Sumber : CNN | Editor : Dian