InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Layanan Call Center Korban Penipuan Trading dan Investasi Ilegal

LayananPolri by LayananPolri
March 16, 2022
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Layanan Call Center Korban Penipuan Trading dan Investasi Ilegal

Bareskrim Polri membuka call center saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor dan menjadi korban trading dan investasi ilegal. (Sumber gambar : istimewa)

25
VIEWS

Jakarta – Bareskrim Polri membuka call center saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor dan menjadi korban trading dan investasi ilegal.

Direktur Cybercrime (Diritipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen TNI Asep Edi Suheri meminta masyarakat yang menemukan dan menjadi korban transaksi ilegal untuk segera melapor ke polisi.

Asep mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan melalui saluran pengaduan yang disediakan.

“Korban bisa mengadu ke Dittipidsiber Bareskrim Polri di Call center nomor 08132420009,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/3).

Selain itu, Asep juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam segala bentuk investasi. Apalagi jika tergiur dengan keuntungan yang sangat mudah dan cepat.

Baca Juga : Keamanan Siber Jadi Prioritas Layanan Polri

Sebab, kata dia, kerap dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menarik minat masyarakat. Asep meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan platform investasi atau trading yang mereka gunakan.

Status platform investasi atau tradeing bisa dicek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), katanya.

“Kami dari Dittipidsiber Bareskrim menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi atau perdagangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, rencana bisnis Doni Salmanan memungkinkan dia untuk mendapatkan keuntungan hingga 80% jika anggota yang mengikutinya gagal dalam opsi biner. Lebih dari 25.000 korban dibujuk oleh Doni untuk menyetor dana ke dalam aplikasi.

Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan pasal 45(1) dan pasal 28(1) UU ITE yang diancam hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, pasal 378 KUHP menjatuhkan hukuman 4 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjatuhkan hukuman 20 tahun.

Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan

Sumber : CNN | Editor : Dian

Tags: Aduan MasyarakatBareskrim PolriCall centerTraading dan Investasi Ilegal
Previous Post

CATAT ! Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas

Next Post

Kakorlantas: Mari Jadi Tuan Rumah yang Baik Untuk MotoGP 2022

Next Post
Kakorlantas: Mari Jadi Tuan Rumah yang Baik Untuk MotoGP 2022

Kakorlantas: Mari Jadi Tuan Rumah yang Baik Untuk MotoGP 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    Instruksi Jokowi, Polri Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.