LayananPolri – SKCK Online Depok – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan suatu individu.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang.
Mengutip laman skck.polri.go.id, Layanan SKCK yang diberikan oleh kepolisian ini bisa diakses di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek).
Kali ini redaksi LayananPolri akan memberikan informasi terkait cara dan syarat perpanjang SKCK di Depok tahub 2023:
Baca Juga : Sobat Polri, Ini Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id ya
Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Depok
Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2023, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Persyaratan SKCK:
- Memiliki SKCK yang masih berlaku dan ingin diperpanjang.
- Berusia di atas 17 tahun saat mengajukan permohonan.
- Memiliki KTP atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
- Membayar biaya administrasi untuk proses perpanjangan.
Cara Perpanjang SKCK:
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau identitas resmi lainnya, serta SKCK yang akan diperpanjang.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dengan lengkap dan benar. Anda dapat mengambil formulir di kantor polisi terdekat atau mengunduhnya dari situs web resmi kepolisian.
- Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor polisi terdekat.
- Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data oleh pihak kepolisian.
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima SKCK yang baru atau surat pemberitahuan bahwa permohonan Anda telah ditolak.
Baca Juga : Pemohon SKCK Membeludak di Polres Lombok Tengah
Cara Pembuatan SKCK
Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui skck.polri.go.id. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.
Pembuatan SKCK Online Depok
Sebagai wujud implementasi program prioritas kapolri dimana salah satunya adalah peningkatan pelayan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.
Oleh karena itu, Polresta Depok melakukan terobosan pelayanan publik berupa “skck online & skck keliling online” dengan mengakses situs polrestadepok.skckonline.id
Cukup bawa e-ktp/ktp asli, FC ktp, Kartu Keluarga, FC akte kelahiran / kenal lahir, Foto 4×6 backgroud Merah 6 Lembar serta kode booking/pendaftaran yg diperoleh setelah lakukan pengisian daftar riwayat hidup & kartu tik dgn gunakan pc/laptop, ataupun hp/gadget lewat website ini Pemohon skck dapat mengurus di polres atau polsek.
Tidak tanggung-tanggung dalam waktu pengurusan skck paling lama 25 menit lembar skck sudah jadi.
Baca Juga : Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.