Layanan Polri – Jakarta – Masyarakat jangan asal klik sebuah link, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenali. Sebab, link-aplikasi itu bisa jadi modus yang dilakukan oleh orang yang akan menipu secara online.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, modus itu telah terjadi. Saat ini, Bareskrim Polri telah menangkap 13 orang yang melakukan penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi. Mereka merupakan komplotan penipu online yang menguras 493 rekening nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.
“Jangan sembarangan klik pada pesan whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga : Program Jumat Curhat Polda Metro Jaya Untuk Dengar Keluhan Warga
Adi menyarankan, apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh sebuah nomor telepon, masyarakat agar segera hapus nomor, menghapus aplikasi apabila sudah terinstal, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.
“Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan. Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala,” papar Adi.
Polri telah menangkap pelaku yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Pengungsi Gempa Bumi Cianjur Sampaikan Aspirasi Kepada Kapolri
Menurutnya, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uan
“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Adi.
Adi mengatakan modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga : Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.