LayananPolri – Jakarta – Propam Polri – Polisi merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat dapat mengadukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana kepada polisi.
Tapi, bagaimana jika polisi yang melakukan pelanggaran?
Baca Juga : Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum ke Propam Polri :
1. Lapor Div Propam Polri
Masyarakat yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Propam merupakan wadah organisasi Polri yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.
Tanggung jawab ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.
Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual
2. Melalui Sentra Pelayanan Propam
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.
Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.
Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.
Baca Juga : Polri Antisipasi Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024