InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Robot Trading Fahrenheit

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
March 23, 2022
in INOVASI POLRI
0
Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Robot Trading Fahrenheit

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

42
VIEWS

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

“Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Farhenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” terang Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta Selatan, Selasa (22/03/22).

Direskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah menerima sebanyak 50 laporan polisi dan lebih dari 100 pengaduan terkait investasi bodong Fahrenheit.

Baca Juga : Call Center 110 Percepat Respon Polri Layani Masyarakat

Tersangka Dijerat

Kombes Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa robot trading Fahrenheit dikelola perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang bernama Hendry Susanto. Polisi saat ini masih menyelidiki peran Hendry Susanto.

Keempat tersangka berhasil menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi.

“Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikut sertakan di Fahrenheit ini,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan terakhir Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga : Layanan Call Center Korban Penipuan Trading dan Investasi Ilegal

Tags: FahrenheitInvestasi BodongInvestasi Ilegalpolda metro jayaPosko Pengaduan
Previous Post

Segera E-TLE Diberlakukan di Palangka Raya

Next Post

Kapolri Kenalkan SPIT Divisi Humas Polri, Permudah Akses Informasi

Next Post
Kapolri Kenalkan SPIT Divisi Humas Polri, Permudah Akses Informasi

Kapolri Kenalkan SPIT Divisi Humas Polri, Permudah Akses Informasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324