Jakarta – Investasi Crypto yang menjanjikan pengembalian tinggi tidak hanya berisiko tetapi juga rentan terhadap penipuan.
Kalangan masyarakat terutama kaum muda sedang tren berinvestasi uang crypyo. Investasi berbasis crypto ini menawarkan pengembalian yang cukup tinggi dan seringkali mudah diakses.
Namun sebelum itu, investor diharuskan memahami terlebih dahulu risiko berinvestasi di mata uang kripto. Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang populer secara global.
Pelaku bisnis di ruang cryptocurrency diperingatkan untuk lebih mematuhi peraturan hukum dan mengelola risiko investasi. Ini tidak akan melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih tergolong rendah. Meski ada sekelompok orang bermodal besar yang suka berspekulasi di pasar keuangan.
Baca Juga : Polda Riau Siap Berantas Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
Menurut sejumlah pakar risiko investasi crypto relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.
Risiko lain yang harus diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Situasi ini berpotensi menimbulkan peluang terjadinya penipuan, penggelapan dan transaksi penipuan.
Bagi kebanyakan orang, sebaiknya memilih berinvestasi pada produk yang diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah memahami risikonya, investor didorong untuk melakukan transaksi domestik dengan lembaga yang memiliki izin dari Bappebti.
Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memahami berinvestasi di aset kripto seperti Bitcoin, Dogecoin dan beberapa lainnya.
Menurut Tongam, aset kripto telah diklasifikasikan sebagai subjek kontrak berjangka berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011. Oleh karena itu, telah diatur oleh Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi. (DP)
Baca Juga : Polri Kerahkan Tim ke Cirebon Terkait Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka
Sumber : Tribratanews | Editor : Dian