InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Satgas Benur Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Senilai 25 Miliar

LayananPolri by LayananPolri
April 16, 2021
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Satgas Benur Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Senilai 25 Miliar
11
VIEWS

Satgas Benur Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Senilai 25 Miliar

(fn/bq/hy)

Kamis, 15 April 2021 – 13:33 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Penyeludupan ratusan ribu benih baby lobster yang bernilai 25 Miliar berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (satgas) Benur Polda Jambi. Selain mengamankan barang bukti tersebut polisi juga menangkap sebanyak Sembilan orang di dua TKP tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, para tersangka merupakan jaringan yang berbeda dan diamankan di TKP yang berbeda di Kota Jambi.

“TKP pertama diamankan oleh Polresta Jambi di sekitar wilayah Paal 10. Susana ditemukan 135.000 benur dengan lima pelaku yang berasal dari Sumsel,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Rabu (14/04/21).

Sedangkan untuk TKP kedua, diungkap tim Intel Brimob Polda Jambi di wilayah Talangbakung.

“Di situ polisi meringkus empat orang tersangka saat berada di safehouse salah seorang pelaku. Setelah dihitung, ada sebanyak 108.000 benur, namun jaringan di TKP kedua ini berasal dari Lampung,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi menambahkan, dari dua TKP, bila dijumlahkan keseluruhan BL tersebut sebanyak 204.000 benur dan bila ditotal nilainya sebesar Rp25 miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Polda Jambi.

Tags: Utama
Previous Post

Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Next Post

Kapolda Papua Terima Surat Pelepasan Tanah ADari Dewan Adat Pegunungan Bintang

Next Post

Kapolda Papua Terima Surat Pelepasan Tanah ADari Dewan Adat Pegunungan Bintang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324