Jakarta – Polri terus berinovasi dalam layanan online untuk mengurangi pengaduan dengan cara konvensional yaitu mendatangi kantor polisi.
Dengan ada layanan berbasis online, masyarakat akan semakin mudah mengakses pelayanan publik tanpa harus terlebih dahulu mengenal anggota Polri untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
Ini disiarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat rapat kerja (Raker) dengan Komite III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24 Januari 2022).
“Mengurangi komplain masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian. Polisi berusaha memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kepolisian kapan saja dan dimana saja, dan masyarakat tidak perlu mengenal anggota Polri untuk dilayani dengan baik,” terang jenderal bintang empat itu.
Baca Juga : Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini menjelaskan, Polri menggunakan teknologi informasi dalam layanan SIM online, baik perpanjangan maupun ujian SIM online di 33 Polda. STNK online, pengesahan STNK tahunan online di 29 Polda. Selain itu, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan denda online di 12 Polda.
“SKCK Online di 34 polda dan laporan situasi kamtibmas secara online di 34 polda,” tutur lulusan Akabri 1991.
Kapolri aplikasi-aplikasi pelayanan publik ini akan mengurangi interaksi anggota Polri dengan masyarakat, memotong birokrasi, dan juga mengurangi potensi penyimpangan dan mencegah penularan pandemi Covid-19
“Aplikasi ini akan mengurangi interaksi Polri dengan masyarakat dan memotong birokrasi pelayanan sehingga dapat memotong potensi penyimpangan dan tentunya mencegah penularan Covid-19,” tutup Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Baca juga : Kakorlantas Tekankan Jajarannya Tingkatkan Pelayanan Masyarakat