LayananPolri – Garut – 21 Juli 2023 – Polres Garut telah mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban dalam kisruh Desa Sukabakti, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, yang mendadak terlibat dalam utang dan tagihan fiktif.
Dengan membuka posko aduan, Polres Garut berkomitmen untuk melakukan pendataan dan menyediakan bantuan bagi para korban. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonki, telah menyatakan kesiapan timnya untuk mengatasi peristiwa ini dan memastikan situasi tetap aman dan tertib.
“Di polsek, kami juga sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki kepada wartawan di Garut, dikutip dari inilah.com Rabu (19/7/2023).
Pendataan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman fiktif ini. Berdasarkan hasil pendataan awal yang dilaporkan oleh Kartini, Kaur Umum Desa Sukabakti, jumlah warga yang melapor sebagai korban mencapai 407 orang.
Polres Garut berkomitmen untuk terus mengupdate data ini setiap harinya untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan solusi terbaik bagi para korban.
Baca Juga : STOP Percaloan, Polres Garut Terapkan Aplikasi SIM Online
Selain melakukan pendataan korban, Polres Garut juga aktif dalam proses penelusuran untuk mengetahui siapa saja yang menjadi korban dan mencari pelaku yang melakukan pencatutan identitas warga.
Kasus ini bermula dari tagihan uang yang tidak sah kepada warga oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Warga merasa tidak pernah melakukan pinjaman modal dari PNM, namun, mereka mendapati diri mereka terjebak dalam tagihan fiktif tersebut.
Polres Garut berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan membawa pelaku keadilan.
Polres Garut mengutamakan keamanan dan ketertiban dalam penanganan kasus ini. Meskipun situasi bisa menjadi tegang dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonki, memastikan bahwa semua upaya dilakukan untuk menjaga keadaan tetap aman dan tertib.
Dengan membuka posko aduan, warga yang menjadi korban dapat merasa lebih aman dan dilindungi oleh pihak berwenang.
Alamat dan Nomor Telepon Polres Garut
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban dalam kasus tagihan fiktif di Desa Sukabakti, Anda dapat menghubungi Polres Garut untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan lebih lanjut. Berikut adalah informasi kontak Polres Garut:
- Alamat: Jl. Raya Suci, Suci, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44182
- Nomor Telepon: (0262) 232200.
- Nomor Whatsapp polres garut : 081113404040
- Sosial Media : polresgarut
Baca Juga : Peran Polisi RW dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.