Jakarta – Berdasarkan hasil data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6,2 juta jiwa.
Penyandang disabilitas tentu perlu mendapat pelayanan, perlindungan dan perlindungan dari negara, sama seperti kelompok masyarakat lainnya. Dan juga menjadi tugas dan kewajiban Polri beserta seluruh jajarannya di tingkat Kepolisian Daerah, Polres dan Polsek, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada penyandang disabilitas.
Komitmen Polri terhadap Kelompok Penyandang Disabilitas disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Dr. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bahkan dalam program prioritas Kapolri memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk dapat mengabdi sebagai ASN Polri.
Begitupun komitmen Polri terhadap penyandang disabilitas di bidang pelayan publik. Polri berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas.
Kapolri telah berkomitmen untuk menjadikan kantor polisi yang ramah untuk para penyandang disabilitas. Kapolri sudah menargetkan di tahun 2022 setidaknya sudah 50 persen seluruh satuan wilayah dan satuan kerja telah menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat.
Beberapa fasilitas yang disiapkan Polri untuk penyandang disabilitas yaitu; 730 ruang ramah anak, 676 tempat parkir disabilitas, 122 jalur khusus disabilitas, 1.088 toilet disabilitas, 100 tanda khusus disabilitas, 1.454 elevator handrail, 320 kursi roda, 2.468 ruang laktasi.
Tentunya masyarakat khususnya penyandang disabilitas, harus mengapresiasi komitmen polisi bahwa polisi dan jajarannya akan memberikan kualitas pelayanan yang sama kepada setiap warga negara.
Polri juga akan menambah petunjuk audio visual bagi penyandang tunanetra dan tunarungu yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian dengan target 100 satuan wilayah, komitmen kepolisian telah dibuat, pada tahun 2021 akan ada 1.975 ruang ramah anak, 2.604 rambu khusus disabilitas, 1.250 elevator handrail, 2.582 jalur khusus penyandang disabilitas, 2.028 tempat parkir penyandang disabilitas, 236 kamar untuk penyandang disabilitas, panti jompo, 1.616 toilet khusus penyandang disabilitas dan 2.384 kursi roda.
Semua yang telah disiapkan Polri dan komitmennya terhadap penyandang disabilitas adalah memberikan kenyamanan dan keamanan kepada semua kelompok masyarakat yang berkunjung dan ingin mendapatkan pelayanan di Polres.
Dengan begitu jajaran kepolisian dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik demi terwujudnya Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).
Baca Juga : Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19