Tribratanews.polri.go.id – Riau. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau saat ini terus mematangkan persiapan untuk pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polda Riau, masuk ke dalam tiga jajaran Polda se-Indonesia yang akan meluncurkan ETLE nasional tahap awal yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Jika tidak ada perubahan, ETLE akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Terkait persiapan ETLE, Ditlantas Polda Riau juga bekerjasama dengan Dishub Banten dan sudah melakukan peninjauan ke titik lokasi yang rencananya akan dipasang kamera pemantau.
“Sudah (pengecekan ke titik lokasi pemasangan kamera pemantau). Namun masih proses. Nanti ya serentak kita ekspos dengan teman-teman media, mendekati Maret launching-nya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Firman Darmansyah.
Berdasarkan informasi, kamera ETLE ini akan dipasang di Simpang Jalan HR Soebrantas – Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta. Untuk pastinya, hal ini masih menunggu hasil kajian dan analisa tim terkait.
Untuk diketahui, ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Skema ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. E-TLE mengandalkan kamera pemantau yang terpasang di jalan raya. Fungsinya adalah untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat rumah, sesuai yang tertera di data kendaraan yang digunakan.