InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Riau Cek Titik yang Akan di Pasang E-TLE

LayananPolri by LayananPolri
April 12, 2021
in E-TLE
0
Polda Riau Cek Titik yang Akan di Pasang E-TLE
15
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Riau. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau saat ini terus mematangkan persiapan untuk pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polda Riau, masuk ke dalam tiga jajaran Polda se-Indonesia yang akan meluncurkan ETLE nasional tahap awal yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.

Jika tidak ada perubahan, ETLE akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Terkait persiapan ETLE, Ditlantas Polda Riau juga bekerjasama dengan Dishub Banten dan sudah melakukan peninjauan ke titik lokasi yang rencananya akan dipasang kamera pemantau.

“Sudah (pengecekan ke titik lokasi pemasangan kamera pemantau). Namun masih proses. Nanti ya serentak kita ekspos dengan teman-teman media, mendekati Maret launching-nya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Firman Darmansyah.

Berdasarkan informasi, kamera ETLE ini akan dipasang di Simpang Jalan HR Soebrantas – Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta. Untuk pastinya, hal ini masih menunggu hasil kajian dan analisa tim terkait.

Untuk diketahui, ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Skema ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. E-TLE mengandalkan kamera pemantau yang terpasang di jalan raya. Fungsinya adalah untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat rumah, sesuai yang tertera di data kendaraan yang digunakan.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Lengkap, Bareskrim Serahkan 3 Berkas Kasus Rizieq Shihab Dkk ke Kejaksaan

Next Post

Kakorlantas Cek Jalan Tol Amblas di KM 122 Cipali

Next Post
Kakorlantas Cek Jalan Tol Amblas di KM 122 Cipali

Kakorlantas Cek Jalan Tol Amblas di KM 122 Cipali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324