InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya amankan 115 travel gelap

LayananPolri by LayananPolri
April 30, 2021
in Kakorlantas
0
Polda Metro Jaya amankan 115 travel gelap
15
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan menyeleksi ketat kendaraan yang meninggalkan DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 27-28 April 2021 berhasil mengamankan 115 kendaraan travel gelap.

“Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Dirlantas menerangkan, travel gelap berencana mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Lampung. Mereka terjaring di jalan arteri dan jalur-jalur tikus yang sudah dipetakan sebelumnya.

“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta,” ujar Dirlantas.

Dirlantas mengungkapkan, pengelola travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di samping itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menahan kendaraan travel gelap untuk sementara waktu sampai lebaran tiba.

“Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga ,mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran,” jelas Dirlantas.

Sedangkan, penumpang diboyong ke Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
“Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalani swab atau gnose sehingga kemudian bagi yang non reaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan,” tutup Dirlantas.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Kakorlantas pastikan titik penyekatan di Jawa Timur sudah siap

Next Post

Polda Sulawesi Barat bentuk posko larangan mudik

Next Post
Polda Sulawesi Barat bentuk posko larangan mudik

Polda Sulawesi Barat bentuk posko larangan mudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023, Yuk Liat Tanggalnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.