InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik di Denpasar

LayananPolri by LayananPolri
April 20, 2021
in E-TLE
0
Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik di Denpasar
20
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Denpasar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol. Indra, S.I.K., M.Si., menerangkan, pemasangan perangkat ETLE mulai dipasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar – Jalan Imam Bonjol agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun 2021 ini.

 

“Benar persiapan sedang berlangsung, ini baru dipasang perangkatnya tadi malam kameranya, lagi dites ini, satu titik di Simpang Buagan, kalau untuk meng-capture plat kendaraan sudah bisa, tapi masih ada proses lainnya, disinkronkan supaya terintegrasi dengan Samsat, nomor yang ter-capture bisa terdata langsung,” terang Dirlantas, Minggu (18/4/2021).

 

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, masa berlaku STNK mati, hingga pajak.

 

Polda Bali rencananya menerapkan ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik-titik awal di jalanan protokol Kota Denpasar. “Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik,” tambahnya.

 

Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.

 

Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer – dealer / showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama. Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama. Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.

 

“Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena terconnect dengan Samsat dan Catatan Sipil,” tegasnya.

 

Menurutnya, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.

 

“Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal  mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD,” terang Dirlantas.

 

Selain itu, Dirlantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutakakan keselamatan sesama pengguna jalan. Kedepan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.

 

Pihaknya meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television).

 

“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” tambahnya.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Kieraha 2021

Next Post

Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Lokasi Layanan SIM Keliling, Senin 19 April 2021

Next Post
Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Lokasi Layanan SIM Keliling, Senin 19 April 2021

Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Lokasi Layanan SIM Keliling, Senin 19 April 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324