LayananPolri – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan perubahan 22 nama jalan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membebani masyarakat DKI Jakarta. Semua lembaga yang terlibat dalam reformasi administrasi diikut sertakan.
Hal itu disampaikannya saat jumpa pers perubahan nama jalan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6) pagi.
“Pagi hari ini baru saja kita melakukan pertemuan dengan bapak Kakorlantas, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN Jakarta. Kami tadi bersama-sama membahas berbagai rencana reform untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi baik administrasi kendaraan bermotor, administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, dan administrasi pertanahan,” ujar Anies Baswedan.
Hadir juga didampingi Anies Baswedan, yakni Kakorlantas Polri Firman Santyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono.
“Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani baik biaya ataupun yang lain. Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies Baswedan.
Anies ingin menegaskan kembali kebijakannya terkait perubahan nama jalan Jakarta. Konsekuensi dari perubahan ini diharapkan menjadi beban masyarakat.
Anies Baswedan mengungkapkan, meski perubahan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu, bukan berarti mereka yang dokumen administrasinya masih berlaku harus segera melakukan perubahan.
“Jadi misalnya nanti kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan jalan yang baru. Atau jika ingin langsung mengubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang berlaku sekarang itu tidak batal. Dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali,” ujar Anies Baswedan.
“Jadi misalnya nanti kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan jalan yang baru. Atau jika ingin langsung mengubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang berlaku sekarang itu tidak batal. Dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali,” ujar Anies Baswedan.
Baca Juga : Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh
Masyarakat Tak Wajib Ganti STNK dan Biayanya Gratis
Kakorlantas Polri Firman Santybudi mengatakan masyarakat yang terkena dampak perubahan nama 22 ruas jalan di DKI Jakarta tidak perlu mengganti STNK. Namun, pihaknya akan menyesuaikan dengan perubahan data nama jalan tersebut.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Firman menambahkan, perubahan STNK secara keseluruhan akan dilakukan setelah tahun kelima atau pada saat pemutakhiran STNK Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.
Selain itu, Firman mengatakan pihaknya mendukung semua kegiatan yang dikomunikasikan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan penyesuaian data kendaraan.
“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.
Baca Juga : Polri gelar Operasi Patuh 2022, Tidak ada tilang manual
Daftar Perubahan 22 nama jalan :
Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:
- Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.
- Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.
- Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.
- Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.
- Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.
- Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.
- Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.
- Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.
- Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.
- Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.
- Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.
- Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.
- Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.
- Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.
- Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.
- Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.
- Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke.
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.
- Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.
- Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
Baca Juga : Polri Antisipasi Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024