InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung Untuk Juni 2023

Dian Purwanto by Dian Purwanto
June 14, 2023
in SIM ONLINE
0
Gambar mobil SIM keliling

Gambar mobil SIM keliling | sumber : detikcom

47
VIEWS

LayananPolri – Layanan SIM Keliling adalah program yang diselenggarakan Polri yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang sulit mengakses kantor kepolisian atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus SIM di kantor polisi.

Dalam program SIM Keliling, petugas polisi dan staf administrasi bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, atau area publik lainnya.

Masyarakat dapat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan proses pendaftaran, perpanjangan, atau penggantian SIM.

Baca Juga : Ini Aturan Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 Tahun 2023

Jadwal dan Tempat Layanan SIM Keliling di Bandung

Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:

Inforgrafis SIM keliling Bandung

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk memperpanjang SIM Anda, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM jenis A, biayanya sebesar Rp 80.000,- dan untuk perpanjangan SIM jenis C, biayanya sebesar Rp 75.000,-.

Namun, sebelum Anda pergi ke kantor SIM, pastikan Anda memenuhi persyaratan perpanjangan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Foto kopi KTP Anda yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama Anda dan jangan lupa membawa SIM asli.
  3. Surat Keterangan Sehat yang bisa Anda dapatkan dari dokter.
  4. Tes Psikologi SIM yang perlu Anda ikuti.

Ingatlah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kemudikan. Jika Anda tidak memiliki SIM, Anda akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 281.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan saat Anda pergi ke kantor SIM untuk memperpanjang SIM Anda. Dengan begitu, Anda dapat menghindari masalah dan melanjutkan aktivitas berkendara Anda dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

Layanan SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas

Cara perpanjangan SIM online dari Aplikasi Digital Korlantas sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
  5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon Sinar.
  7. Pilih perpanjang SIM.
  8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  9. Selanjutnya pemohon diberikan kode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  10. Untuk membayar, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca Juga : Polri Luncurkan Buku Soal Ujian SIM Untuk Belajar Masyarakat

Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.

Tags: alamat sim keliling bandungjadwal sim keliling bandungLalu Lintaslokasi sim keliling bandungPolisiPolrisim kelilingsim keliling bandung
Previous Post

Wakapolri Gatot Eddy Pramono Gelar Anev Posko Presisi Jelang Pemilu 2024

Next Post

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Silahturahmi di Rumdin Loji Gandrung Solo

Next Post
Doktor Jumadi

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Silahturahmi di Rumdin Loji Gandrung Solo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.