LayananPolri – Layanan SIM Keliling adalah program yang diselenggarakan Polri yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang sulit mengakses kantor kepolisian atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus SIM di kantor polisi.
Dalam program SIM Keliling, petugas polisi dan staf administrasi bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, atau area publik lainnya.
Masyarakat dapat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan proses pendaftaran, perpanjangan, atau penggantian SIM.
Baca Juga : Ini Aturan Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 Tahun 2023
Jadwal dan Tempat Layanan SIM Keliling di Bandung
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk memperpanjang SIM Anda, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM jenis A, biayanya sebesar Rp 80.000,- dan untuk perpanjangan SIM jenis C, biayanya sebesar Rp 75.000,-.
Namun, sebelum Anda pergi ke kantor SIM, pastikan Anda memenuhi persyaratan perpanjangan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Foto kopi KTP Anda yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama Anda dan jangan lupa membawa SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat yang bisa Anda dapatkan dari dokter.
- Tes Psikologi SIM yang perlu Anda ikuti.
Ingatlah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kemudikan. Jika Anda tidak memiliki SIM, Anda akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 281.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan saat Anda pergi ke kantor SIM untuk memperpanjang SIM Anda. Dengan begitu, Anda dapat menghindari masalah dan melanjutkan aktivitas berkendara Anda dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi
Layanan SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas
Cara perpanjangan SIM online dari Aplikasi Digital Korlantas sebagai berikut:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
- Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
- Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
- Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon Sinar.
- Pilih perpanjang SIM.
- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Selanjutnya pemohon diberikan kode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
- Untuk membayar, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
- Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Baca Juga : Polri Luncurkan Buku Soal Ujian SIM Untuk Belajar Masyarakat
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.