Layanan Polri – Jakarta – Polri melalui Div Hubinter menjajaki kerja sama dengan Dinas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan teknologi pengenalan wajah yang mampu mendeteksi pelaku kejahatan internasional hanya dengan melihat wajah mereka.
“Sistem yang dibangun oleh Imigrasi ini sedang menjadi penjajakan untuk diintegrasikan dengan sistem kami sehingga nanti kami bisa mengenali, mendeteksi pelaku-pelaku kejahatan itu hanya dari wajah. Dulu kan harus cocokkan ini, cocokkan itu,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polr Krishna Murti, Kamis ,(27/10).
Krishna mengatakan selama ini National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memanfaatkan Sistem Jaringan Interpol I-24/7, yang mampu memberikan peringatan kepada setiap orang di perbatasan, terutama penjahat atau orang yang berisiko melakukan kejahatan lintas negara.
Baca Juga : Korlantas Polri Akan Kembangkan BPKB Elektronik Terintegrasi Sistem Single Data
Menurut Krishna, sistem jaringan komunikasi global Interpol yang beroperasi 24 jam , 7 hari seminggu, akan dipadukan dengan sistem pengenalan wajah atau teknologi pengenalan wajah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ada pengaturan yang cocok, prosedur operasi standar harus diselesaikan, dan sistem baru dipasang. Itu dimulai beberapa hari yang lalu,” katanya.
Setelah terintegrasi, lanjut Krishna, sistem tersebut bakal didukung dengan basis data yang dimiliki Polri mengenai pelaku kejahatan transnasional yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau yang menjadi subjek red notice.
Baca Juga : STOP Percaloan, Polres Garut Terapkan Aplikasi SIM Online
“Nanti kalau mereka pakai paspor palsu, orang-orang itu wajahnya masih bisa kita kenali. Kalau dia operasi wajah, nanti beda lagi pengenalannya, pakai sidik jari masih bisa,” tambahnya.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato P. Simamora berharap integrasi sistem tersebut menjadi terobosan untuk mempermudah interpol melacak setiap pelaku kejahatan internasional tanpa mengecek paspor atau dokumen perjalanan terlebih dahulu di pintu perlintasan.
“Kita tidak memerlukan namanya, tidak memerlukan paspornya, tapi hanya wajahnya. Jadi, apabila mereka menggunakan nama palsu, paspor palsu, atau paspor asli yang mirip dengannya tetap dapat dikenali,” kata Agato.
Baca Juga : Korlantas Polri Siap Implementasikan 2 Juta Kendaraan Listrik
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.