Jakarta – Korlantas Polri akan menghadirkan pelayanan BPJS kesehatan di unit pengelola SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPJS Kesehatan yang merupakan persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran BPJS kesehatan di Satpas memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya dalam hal menerima pelayanan publik.
“Sebagai peserta BPJS, kewajiban kegiatan masyarakat saat ini juga terkait dengan kemudahan akses pelayanan publik,” kata Firman di Satpas Purwakarta Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/8).
Peraturan BPJS Kesehatan merupakan persyaratan pengelolaan SIM dan STNK yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan SIM dan STNK di Indonesia. Di bawah aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Sederet Program Untuk Mempermudah Layanan Perpanjang SIM
Dalam lawatannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” imbuhnya.
Firman pun mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya.
Baca Juga : Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.