Layananpolri.com – Jakarta – Tuntutan masyarakat di era Revolusi Industri 4.0 kini telah meningkat menjadi 5.0, yaitu layanan yang cepat, nyaman dan dapat diakses melalui gadget atau smartphone. Menanggapi kebutuhan tersebut, Korlantas Polri telah meluncurkan beberapa program terobosan khususnya dalam pelayanan perpanjang SIM.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan, rencana itu dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat persiapan rencana prioritas Kapolri.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo saat wawancara bersama RRI Pro 1 Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan dan Kwalitas Pelayanan SIM, Polres Pati Tempati Gedung Satpas yang Baru
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, skema tersebut telah diterapkan di kantor Satpas, gerai SIM, layanan SIM keliling di seluruh provinsi, kota, dan wilayah. Bagi yang online, sudah bisa menggunakan aplikasi Precision National SIM. Semua layanan perpanjang SIM untuk SIM A dan C.
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tambahnya.
Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.
“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya.
Baca Juga : Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM
Sumber : polrinews.com , korlantas.polri.go.id | Editor : Dian