Layanan Polri – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memberlakukan aturan baru pembuatan SIM yang mengizinkan warga yang tidak lulus tes SIM untuk mengulang tes di hari yang sama.
Surat perintah tersebut dalam telegram: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM, dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian arahan Kapolri dalam telegram yang dikutip, Rabu (2/11).
Telegram tersebut menyatakan bahwa dua kali tes ulang dan dapat dilakukan dalam kurung waktu yang ditentukan.
Baca Juga : Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Manual
Kemudian, Kapolri juga meminta kepada Satpas untuk memberikan pelatihan bagi calon yang akan mengikuti ujian atau yang akan mengikuti ujian ulang.
Bersamaan dengan arahan itu, Sigit mengeluarkan surat telegram yang berisi arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juba ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.
Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga : Kini Layanan BPJS Kesehatan Hadir di Satpas SIM
Biaya Penerbitan SIM Baru
Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Baca Juga : Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM
Lebih lanjut, kini peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.
Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga : Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.