Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara. Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif. Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.
Tetapi penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran. Sebab bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan. Lantas bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
“Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/ Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
“Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.