InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Info Polisi: Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikat

Dian Purwanto by Dian Purwanto
May 23, 2023
in INFORMASI POLRI
0
Info Polisi Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikat

Info Polisi Tilang Manual Hanya Dilakukan Polisi Bersertifikat

72
VIEWS

LayananPolri – Untuk masyarkat ketahui bahwa tidak semua personel polisi bisa melakukan tilang manulah loh, hanya polisi bersertifikat yang boleh melaksanakan tilang manual dijalan raya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: St/830/ Tanggal 12 April 2023, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas.

Selain Itu, Sesuai Dengan Pp No 58 Tahun 2010 Poin 5: Petugas Penindakan Harus Memiliki Kemampuan/Kompetensi Dibidangnya.

Baca Juga : Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan, Ini Alasanya

Serta Berdasarkan Uu Pelayanan Publik. No 25 Tahun 2009. Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Petugas Pelayanan Publik Berkewajiban Memiliki Sertifikat/ Kompetensi Dibidangnya.

Sedangkan Sertifikasi Petugas Penindak Pelanggar Lalu Lintas Dapat Diikuti Oleh Setiap Anggota Polri Berpangkat Bintara, Pama, Dan Pamen Yang Telah Bertugas Pada Fungsi Lalu Lintas Minimal 1 (Satu) Tahun.

Untuk mewujudkan profesionalitas petugas tilang, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personilnya.

Baca Juga : Korlantas Polri Tambah Penerapan ETLE di 3 Polda, Jelang Ops Ketupat 2023.

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: Info rajiainfo tilangKorlantas PolriLalu LintasPolisi
Previous Post

Polda Metro Jaya Kerahkan 587 Personel Amankan Arak-arakan Timnas U-22, Tangkap 3 Pencopet

Next Post

Berikut Cara Buat dan Perpanjang SKCK di Cirebon

Next Post
Berikut Cara Buat dan Perpanjang SKCK di Cirebon

Berikut Cara Buat dan Perpanjang SKCK di Cirebon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.