LayananPolri – Polri kembali menerapkan tilang manual dijalan yang waktu terapkan mulai pada Minggu (14/5), untuk sejumlah daerah di DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE terjadi peningkatan pelanggaran,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari Kompas.com Selasa (16/5).
Baca Juga : Inovasi Polri Dalam Optimalisasi Sistem ETLE di Tahun 2023
Alasan diberlakukanya Tilang Manual : Sandi mengatakan peningkatan pelanggaran lalu lintas (lalin) itu terutama terjadi pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Sehingga, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE atau kamera tilang elektronik.
“Khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE,” ungkap jenderal polisi bintang dua yang berpengalaman di bidang reserse itu.
Baca Juga : Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM
Kebijakan Sesuai Arahan Kapolri: Sandi mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Polda jajaran. Yakni melakukan penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.
Keputusan untuk mengembalikan sistem tilang manual ini diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diedarkan melalui surat telegram pada 12 April 2023.
Kesimpulanya alasan kembali diberlakukan tilang manual ini karena sistem ETLE belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, khususnya kendaraan bermotor.
Baca Juga : Korlantas Polri Tambah Penerapan ETLE di 3 Polda, Jelang Ops Ketupat 2023.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.