LayananPolri – Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya kini menerapkan Electronic Traffic Enforcement (ETLE) berbasis mobile. Aplikasi ETLE Mobile dikatakan dijalankan secara profesional oleh petugas polisi yang berkualifikasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, tidak semua aparat kepolisian bisa menggunakan ponsel untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Penggunaan ETLE Mobile dilakukan oleh penyidik yang memiliki perintah transfer atau mengoperasikan kamera ETLE Mobile ini.
“ETLE Mobile juga dilakukan oleh anggota yang ditugaskan dan IME-nya dicatat.” Ujar Aan dikutip dari Tempo di situs NTMC Polri, Kamis, (2/6).
Menurut Aan, untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE Mobile hanya ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Ini untuk menunjukkan bahwa pelanggarannya tidak terlalu rumit.
“Hanya pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, atau juga kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” jelasnya.
Sementara itu, mekanisme aksi ETLE Mobile sama dengan ETLE statis, yaitu foto pelanggaran yang diambil oleh petugas polisi nantinya akan dikirim ke latar belakang di tingkat polisi atau polisi distrik. Setelah itu, petugas dari Polres dan Polda akan segera memproses dan mengeluarkan denda.
Aan berharap dengan adanya ETLE Mobile ini, pengguna jalan bisa lebih tertib dan berhenti melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: ETLE di Tol Trans Sumatera ciptakan kelancaran lalu lintas