SKCK Cirebon – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan suatu individu.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang.
Mengutip laman skck.polri.go.id, Layanan SKCK yang diberikan oleh kepolisian ini bisa diakses di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek).
Kali ini redaksi LayananPolri akan memberikan informasi terkait cara dan syarat perpanjang SKCK di Cirebon tahub 2023:
Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Cirebon
Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2023, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Persyaratan SKCK:
- Memiliki SKCK yang masih berlaku dan ingin diperpanjang.
- Berusia di atas 17 tahun saat mengajukan permohonan.
- Memiliki KTP atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
- Membayar biaya administrasi untuk proses perpanjangan.
Cara Perpanjang SKCK:
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau identitas resmi lainnya, serta SKCK yang akan diperpanjang.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dengan lengkap dan benar. Anda dapat mengambil formulir di kantor polisi terdekat atau mengunduhnya dari situs web resmi kepolisian.
- Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor polisi terdekat.
- Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data oleh pihak kepolisian.
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima SKCK yang baru atau surat pemberitahuan bahwa permohonan Anda telah diterima.
Cara Pembuatan SKCK Online
Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui skck.polri.go.id. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.
Alur pembuatan SKCK Online
- Masuk ke laman skck.polri.go.id
- Kemudian, klik Form. Pendaftaran yang berada di kanan atas
- Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
- Pada kolom isian menu Satwil, pilih “Jenis Keperluan”
- Isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
- Isi semua kolom
- Setelah terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah
- Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon
- Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.
Alamat Polresta Cirebon Untuk Membuat SKCK
- Alamat : Jl. R.Dewi Sartika No.1, Tukmudal, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611
- Telepon: (0231) 23820
- Sosmed : @humaspolrestacirebon
- Kapolres : Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, (2023)
Baca Juga : Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.